Kamis, 05 April 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Pengertian Sampah
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses-proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk-produk yang tak bergerak. Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi. Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri (dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi. Hampir semua produk industri akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah sampah yang kira-kira mirip dengan jumlah konsumsi. Berdasarkan sumbernya, sampah terbagi beberapa jenis yaitu : Sampah alam, Sampah manusia, Sampah konsumsi, Sampah nuklir, Sampah klinis.
1.    Sampah alam
Sampah yang diproduksi di kehidupan liar diintegrasikan melalui proses daur ulang alami, seperti halnya daun-daun kering di hutan yang terurai menjadi tanah. Di luar kehidupan liar, sampah-sampah ini dapat menjadi masalah, misalnya daun-daun kering di lingkungan pemukiman.
2.    Sampah Manusia
Sampah manusia (Inggris: human waste) adalah istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah manusia dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk didalamnya adalah perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah manusia dapat dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem urinoir tanpa air.
3.    Sampah konsumsi
Sampah konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan industri.
4.    Sampah nuklir
Sampah nuklir merupakan hasil dari fusi nuklir dan fisi nuklir yang menghasilkan uranium dan thorium yang sangat berbahaya bagi lingkungan hidupdan juga manusia. Oleh karena itu sampah nuklir disimpan ditempat-tempat yang tidak berpotensi tinggi untuk melakukan aktifitas tempat-tempat yang dituju biasanya bekas tambang garam atau dasar laut (walau jarang namun kadang masih dilakukan).
Secara garis besar, sampah dibedakan menjadi tiga jenis yaitu :
1.    Sampah Anorganik/kering Contoh: logam, besi, kaleng, plastik, karet, botol, dll yang tidak dapat mengalami pembususkan secara alami.
2.    Sampah organik/basah Contoh: Sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran, rempah-rempah atau sisa buah dll yang dapat mengalami pembusukan secara alami.
3.    Sampah berbahaya contoh: Baterei, botol racun nyamuk, jarum suntik bekas dll
Limbah Rumah Sakit mengandung bahan beracun berbahaya Rumah Sakit tidak hanya menghasilkan limbah organik dan anorganik, tetapi juga limbah infeksius yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Dari keseluruhan limbah rumah sakit, sekitar 10 sampai 15 persen diantaranya merupakan limbah infeksius yang mengandung logam berat, antara lain mercuri (Hg). Sebanyak 40 persen lainnya adalah limbah organik yang berasal dari makanan dan sisa makan, baik dari pasien dan keluarga pasien maupun dapur gizi. Selanjutnya, sisanya merupakan limbah anorganik dalam bentuk botol bekas infus dan plastik. Temuan ini merupakan hasil penelitian Bapedalda Jabar bekerja sama dengan Departemen Kesehatan RI, serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama tahun 1998 sampai tahun 1999. Keterbatasan dan mengakibatkan sampel yang diambil hanya dari dua rumah sakit di Jawa Barat, satu di rumah sakit pemerintah dan satunya lagi di rumah sakit swasta. Secara terpisah, mantan Ketua Wahana Lingkungan (Walhi) Jabar Ikhwan Fauzi mengatakan, volume limbah infeksius dibeberapa rumah sakit bahkan melebihi jumlah yang ditemukan Bapedalda. Limbah infeksius ini lebih banyak ditemukan di beberapa rumah sakit umum, yang pemeliharaan lingkungannya kurang baik (Pristiyanto. D, 2000).
Biasanya orang mengaitkan limbah B3 dengan industri. Siapa yang menyangka ternyata dirumah sakitpun menghasilkan limbah berbahaya dari limbah infeksius. Limbah infeksius berupa alat-alat kedokteran seperti perban, salep, serta suntikan bekas (tidak termasuk tabung infus), darah, dan sebagainya. Dalam penelitian itu, hampir di setiap tempat sampah ditemukan bekas dan sisa makanan (limbah organik), limbah infeksius, dan limbah organik berupa botol bekas infus. (Anonimous, 2009) Limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius, belum dikelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis noninfeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan nonmedis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.
Kepala Pusat Sumber Daya Manusia dan Lingkungan Universitas Indonesia Dr Setyo Sarwanto DEA mengutarakan hal itu kepada Pembaruan, Kamis pekan lalu, di Jakarta. Ia mengatakan, rata-rata pengelolaan limbah medis di rumah sakit belum dilakukan dengan benar. Limbah medis memerlukan pengelolaan khusus yang berbeda dengan limbah nonmedis. Yang termasuk limbah medis adalah limbah infeksius, limbah radiologi, limbah sitotoksis, dan limbah laboratorium.
Limbah infeksius misalnya jaringan tubuh yang terinfeksi kuman. Limbah jenis itu seharusnya dibakar, bukan dikubur, apalagi dibuang ke septic tank. Pasalnya, tangki pembuangan seperti itu di Indonesia sebagian besar tidak memenuhi syarat sebagai tempat pembuangan limbah. Ironisnya, malah sebagian besar limbah rumah sakit dibuang ke tangki pembuangan seperti itu. Kenyataannya, banyak tangki pembuangan sebagai tempat pembuangan limbah yang tidak memenuhi syarat. Hal itu akan menyebabkan pencemaran, khususnya pada air tanah yang banyak dipergunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Setyo menyebutkan, buruknya pengelolaan limbah rumah sakit karena pengelolaan limbah belum menjadi syarat akreditasi rumah sakit. Sedangkan peraturan proses pembungkusan limbah padat yang diterbitkan Departemen Kesehatan pada 1992 pun sebagian besar tidak dijalankan dengan benar.
Dalam profil kesehatan Indonesia, Departement Kesehatan, 1997 diungkapkan seluruh rumah sakit di Indonesia berjumlah 1090 dengan 121.996 tempat tidur. Hasil kajian terhadap 100 Rumah Sakit di Jawa dan Bali menunjukkan bahwa rata-rata produksi sampah sebesar 3,2 kg pertempat tidur perhari. Analisa lebih jauh menunjukkan produksi sampah (Limbah Padat) berupa limbah domestic sebesar 76,8 persen dan berupa limbah infeksius sebesar 23,2 persen. Diperkirakan secara nasional produksi sampah (Limbah Padat) Rumah Sakit sebesar 376.089 ton per hari dan produksi air limbah sebesar 48.985,70 ton per hari. Dari gambaran tersebut dapat dibayangkan betapa besar potensi Rumah Sakit untuk mencemari lingkungan dan kemungkinan menimbulkan kecelakaan  serta penularan penyakit.
Rumah Sakit menghasilkan limbah dalam jumlah yang besar, beberapa diantaranya membahayakan kesehatan dilingkungannya. Di negara maju, jumlahnya diperkirakan 0,5-0,6 kg per tempat tidur rumah sakit perhari. Pembuangan limbah yang berjumlah cukup besar ini paling baik jika dilakukan dengan memilah-milah limbah kedalam kategori untuk masing-masing jenis kategori diterapkan cara pembuangan limbah yang berbeda. Prinsip umum pembuangan limbah rumah sakit adalah sejauh mungkin menghindari resiko kontaminasi antrauma (Injuri)
B.    Sampah Klinis
Menurut Depkes Republik Indonesia berbagai jenis buangan yang dihasilkan rumah sakit dan unit-unit pelayanan kesehatan yang mana dapat membahayakan dan menimbulkan gangguan kesehataan bagi pengunjung, masyarakat terutama petugas yang menanganinya disebut sebagai limbah klinis. Limbah klinis berasal dari pelayanan medis, perawatan, gigi, veterinary, farmasi atau yang sejenisnya serta limbah ayng dihasilkan rumah sakit pada saat dilakukan perawatan, pengobatan atau penelitian. Berdasarkan potensi bahaya yang ditimbulkannya limbah klinis dapat digolongkan dalam limbah benda tajam, infeksius, jaringan tubuh, citotoksik, farmasi, kimia, radio aktif dan limbah plastik.
a.    Limbah Benda Tajam
    Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit. Misalnya : jarum hipodermik, perlengkapan intervena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Selain itu meliputi benda-benda tajam yang terbuang yang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radio aktif
b.    Limbah Infeksius
    Limbah infeksius meliputi limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular serta limbah laboratorium yang berkaitan dengan pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik, ruang perawatan dan ruang isolasi penyakit menular. Yang termasuk limbah jenis ini antara lain : sampah mikrobiologis, produk sarah manusia, benda tajam, bangkai binatang terkontaminasi, bagian tubuh, sprei, limbah raung isolasi, limbah pembedahan, limbah unit dialisis dan peralatan terkontaminasi (medical waste).
c.     Limbah Jaringan Tubuh
    Limbah jaringan tubuh meliputi jaringan tubuh, organ, anggota badan, placenta, darah dan cairan tubuh lain yang dibuang saat pembedahan dan autopsi. Limbah jaringan tubuh tidak memerlukan pengesahan penguburan dan hendaknya dikemas khusus, diberi label dan dibuang ke incinerator.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila incinerator akan digunakan di rumah sakit antara lain : ukuran, desain, kapasitas yang disesuaikan dengan volume sampah medis yang akan dibakar dan disesuaikan pula dengan pengaturan pengendalian pencemaran udara, penempatan lokasi yang berkaitan dengan jalur pengangkutan sampah dalam kompleks rumah sakit dan jalur pembuangan abu, serta perangkap untuk melindungi incinerator dari bahaya kebakaran. Keuntungan menggunakan incinerator adalah dapat mengurangi volume sampah, dapat membakar beberapa jenis sampah termasuk sampah B3 (toksik menjadi non toksik, infeksius menjadi non infeksius), lahan yang dibutuhkan relatif tidak luas, pengoperasinnya tidak tergantung pada iklim, dan residu abu dapat digunakan untuk mengisi tanah yang rendah. Sedangkan kerugiannya adalah tidak semua jenis sampah dapt dimusnahkan terutama sampah dari logam dan botol, serta dapat menimbulkan pencemaran udara bila tidak dilengkapi dengan pollution control berupa cyclon (udara berputar) atau bag filter (penghisap debu).
Hasil pembakaran berupa residu serta abu dikeluarkan dari incinerator dan ditimbun dilahan yang rendah. Sedangkan gas/pertikulat dikeluarkan melalui cerobong setelah melalui sarana pengolah pencemar udara yang sesuai.
d.    Limbah Jaringan Tubuh
Limbah jaringan tubuh meliputi jaringan tubuh, organ, anggota badan, placenta, darah dan cairan tubuh lain yang dibuang saat pembedahan dan autopsi. Limbah jaringan tubuh tidak memerlukan pengesahan penguburan dan hendaknya dikemas khusus, diberi label dan dibuang ke incinerator.
e.    Limbah Citotoksik
    Limbah citotoksik adalah bahan yang terkontaminasi atau mungkin terkontaminasi dengan obat citotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi citotoksik. Limbah yang terdapat limbah citotoksik didalamnya harus dibakar dalam incinerator dengan suhu diatas 1000 oC.
f.    Limbah Farmasi
    Limbah farmasi berasal dari : obat-obatan kadaluwarsa, obat-obatan yang terbuang karena batch tidak memenuhi spesifikasi atau telah terkontaminasi, obat-obatan yang terbuang atau dikembalikan oleh pasien, obat-obatan yang sudah tidak dipakai lagi karena tidak diperlukan dan limbah hasil produksi obat-obatan.
g.    Limbah Kimia
    Limbah kimia dihasilkan dari penggunaan kimia dalam tindakan medis, vetenary, laboratorium, proses sterilisasi dan riset. Limbah kimia juga meliputi limbah farmasi dan limbah citotoksik
h.    Limbah Radio Aktif
    Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radionucleida. Asal limbah ini antara lain dari tindakan kedokteran nuklir, radioimmunoassay dan bakteriologis yang daapt berupa padat, cair dan gas.
i.    Limbah Plastik
Limbah plastik adalah bahan plastik yang dibuang oleh klinik, rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan lain seperti barang-barang dissposable yang terbuat dari plastik dan juga pelapis peralatan dan perlengkapan medis.
C.    Pengelolaan Sampah Klinis
Pengelolaan limbah rumah sakit yang sudah lama diupayakan dengan menyiapkan perangkat lunaknya yang berupa peraturan-peraturan, pedoman-pedoman dan kebijakan-kebijakan yng mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan dilingkungan rumah sakit. Disamping peraturan-peraturan tersebut secara bertahap dan berkesinambungan Departemen Kesehatan  terus mengupayakan dan menyediakan dan untuk  pembangunan insilasi pengelolaan limbah rumah sakit melalui  anggaran pembangunan maupun dari sumber bantuan dana lainnya. Dengan demikian sampai saat ini sebagai rumah sakit pemerintah telah dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan limabah, meskipun perlu untuk disempurnakan. Namun disadari bahwa pengelolaan limbah rumah sakit masih perlu ditingkatkan  permasyarakatan terutama dilingkungan masyarakat rumah sakit. (Depkes RI, 1992).
Pengelolaan sampah medis akan memiliki penerapan pelaksanaan yang berbeda-beda antar fasilitas-fasilitas kesehatan, yang umumnya terdiri dari penimbulan, penampungan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan.
a.    Penimbulan (Pemisahan Dan Pengurangan)
Proses pemilahan dan reduksi sampah hendaknya merupakan proses yang kontinyu yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan : kelancaran penanganan dan penampungan sampah, pengurangan volume dengan perlakuan pemisahan limbah B3 dan non B3 serta menghindari penggunaan bahan kimia B3, pengemasan dan pemberian label yang jelas dari berbagai jenis sampah untuk efisiensi biaya, petugas dan pembuangan.
b.    Penampungan
Penampungan sampah ini wadah yang memiliki sifat kuat, tidak mudah bocor atau berlumut, terhindar dari sobek atau pecah, mempunyai tutup dan tidak overload. Penampungan dalam pengelolaan sampah medis dilakukan perlakuan standarisasi kantong dan kontainer seperti dengan menggunakan kantong yang bermacam warna seperti telah ditetapkan dalam Permenkes RI no. 986/Men.Kes/Per/1992 dimana kantong berwarna kuning dengan lambang biohazard untuk sampah infeksius, kantong berwarna ungu dengan simbol citotoksik untuk limbah citotoksik, kantong berwarna merah dengan simbol radioaktif untuk limbah radioaktif dan kantong berwarna hitam dengan tulisan “domestik”
c.    Pengangkutan
              Pengangkutan dibedakan menjadi dua yaitu pengangkutan intenal dan eksternal. Pengangkutan internal berawal dari titik penampungan awal ke tempat pembuangan atau ke incinerator (pengolahan on-site). Dalam pengangkutan internal biasanya digunakan kereta dorong sebagai yang sudah diberi label, dan dibersihkan secara berkala serta petugas pelaksana dilengkapi dengan alat proteksi dan pakaian kerja khusus. Pengangkutan eksternal yaitu pengangkutan sampah medis ketempat pembuangan di luar (off-site). Pengangkutan eksternal memerlukan prosedur pelaksanaan yang tepat dan harus dipatuhi petugas yang terlibat. Prosedur tersebut termasuk memenuhi peraturan angkutan lokal. Sampah medis diangkut dalam kontainer khusus, harus kuat dan tidak bocor.
d.    Pengolahan dan Pembuangan
Metoda yang digunakan untuk megolah dan membuang sampah medis tergantung pada faktor-faktor khusus yang sesuai dengan institusi yang berkaitan dengan peraturan yang berlaku dan aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap masyarakat. Teknik pengolahan sampah medis (medical waste) yang mungkin diterapkan adalah :
1.    Incinerasi
2.    Sterilisasi (oC) dengan uap panas/ autoclaving (pada kondisi uap jenuh bersuhu 121
3.    Sterilisasi dengan gas (gas yang digunakan berupa ethylene oxide atau formaldehyde)
4.    Desinfeksi zat kimia dengan proses grinding (menggunakan cairan kimia sebagai desinfektan)
5.    naktivasi suhu tinggi
6.    Radiasi (dengan ultraviolet atau ionisasi radiasi seperti Co60
7.    Microwave treatment
8.    Grinding dan shredding (proses homogenisasi bentuk atau ukuran sampah)
9.    Pemampatan/ pemadatan, dengan tujuan untuk mengurangi volume yang terbentuk
D.    Limbah Rumah Sakit Dan Jenis-Jenisnya
Limbah rumah sakit adalah semua limbah baik yang berbentuk padat maupun cair yang berasal dari kegiatan rumah sakit baik kegiatan medis maupun nonmedis yang kemungkinan besar mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun, dan radioaktif. Apabila tidak ditangani dengan baik, limbah rumah sakit dapat menimbulkan masalah baik dari aspek pelayanan maupun estetika selain dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan menjadi sumber penularan penyakit (infeksi nosokomial). Oleh karena itu, pengelolaan limbah rumah sakit perlu mendapat perhatian yang serius dan memadai agar dampak negatif yang terjadi dapat dihindari atau dikurangi.


a.    Jenis Limbah Rumah Sakit
Limbah yang dihasilkan dari rumah sakit dapat dibagi menjadi dua, seperti berikut :
1.    Limbah medis
Limbah padat medis adalah limbah yang langsung dihasilkan dari tindakan diagnosis dan tindakan medis terhadap pasien. Termasuk dalam kegiatan tersebut juga kegiatan medis di ruang poliklinik, perawatan, bedah, kebidanan, otopsi, dan ruang laboratorium. Limbah padat medis sering juga disebut sebagai sampah biologis. Sampah biologis terdiri dari:
a.    Sampah medis yang dihasilkan dari ruang poliklinik, ruang perawatan, ruang bedah, atau ruang kebidanan seperti, misalnya, perban, kasa, alat injeksi, ampul, dan botol bekas obat injeksi, kateter, swab, plester, masker, dan sebagainya.
b.    Sampah patologis yang dihasilkan dari ruang poliklinik, bedah, kebidanan, atau ruang otopsi, misalnya, plasenta, jaringan organ, anggota badan, dan sebagainya.
c.    Sampah laboratorium yang dihasilkan dari pemeriksaan laboratorium diag-nostik atau penelitian, misalnya, sediaan atau media sampel dan bangkai binatang percobaan.
2.    Limbah Padat Nonmedis
Limbah padat nonmedis adalah semua sampah padat diluar sampah padat medis yang dihasilkan dari berbagai kegiatan, seperti berikut:
1.    Kantor atau administrasi
2.    Unit perlengkapan
3.    Ruang tunggu
4.    Ruang inap
5.    Unit gizi atau dapur
6.    Halaman parkir dan taman
7.    Unit pelayanan
3.    Limbah Cair Medis
Limbah cair medis adalah limbah cair yang mengandung zat beracun, seperti bahan-bahan kimia anorganik. Zat-zat organik yang berasal dari air bilasan ruang bedah dan otopsi apabi la tidak dikelola dengan baik atau Iangsung dibuang ke saluran pembuangan umum akan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan bau yang tidak sedap serta mencemari lingkungan.
4.    Limbah Cair Non Medis
Limbah cair nonmedis merupakan limbah rumah sakit yang berupa:
1.    Kotoran manusia seperti tinja dan air kemih yang berasal dari kloset dan peturasan di dalam toilet atau kamar mandi.
2.    Air bekas cucian yang berasal dari lavatory, kitchen sink, ataufloor drain dari ruangan-ruangan di rumah sakit.


b.    Jenis Sampah Menurut Sumbernya
1.    Kantor/administrasi  Kertas 
2.    Unit  obstetric  dan ruang perawatan obstetric
Dressing (pembalut/pakaian), sponge (sepon/pengosok), placenta, ampul, termasuk kapsul perak nitrat, jarum  syringe  (alat semprot), masker  disposable  (masker yang dapat dibuang),  disposable drapes (tirai/kain yang dapat dibuang),  sanitary napkin  (serbet),  blood lancet disposable  (pisau bedah), disposable chateter  (alat bedah),  disposable unit  enema  (alat suntik pada usus)  disposable diaper (popok) dan  underpad  (alas/bantalan), dan sarung  disposable.
3.    Unit emergency dan  bedah termasuk  ruang perawatan 
Jaringan tubuh, termasuk amputasi ampul bekas, masker  disposable  (masker yang dapat dibuang), jarum  syringe  (alat semprot),  drapes  (tirai/kain), disposable blood lancet  (pisau bedah),  disposable kantong  emesis,  Levin tubes  (pembuluh)  chateter (alat bedah), drainase set  ( alat pengaliran), kantong colosiomy, underpads (alas/bantalan), sarung bedah.
4.    Unit laboratorium, ruang mayat, phatology dan autopsy
Gelas terkontaminasi, termasuk pipet  petri dish, wadah specimen, slide specimen (kaca/alat sorong), jaringan tubuh, organ, dan tulang.
5.    Unit Isolasi  Bahan-bahan kertas yang mengandung buangan  nasal  (hidung) dan  sputum  (dahak/air liur), dressing  (pembalut/pakaian dan  bandages  (perban), masker  disposable  (masker yang dpat dibuang), sisa  makanan, perlengkapan makan.
E.    Jumlah sampah
Rumah sakit akan menghasilkan sampah medis dan non medis. Untuk itu  usaha pengelolaannya terlebih dahulu menentukan jumlah sampah yang dihasilkan  setiap hari. Jumlah ini akan menentukan jumlah dan volume sarana penampungan  lokal yang harus disediakan, pemilihan  incinerator  dan kapasitasnya dan juga bila rumah sakit memiliki tempat pengolahan sendiri jumlah produksi dapat diproyeksikan untuk memperkirakan pembiayaan, dan lain-lain. Dalam pengelolaan sampah ukuran yang digunakan adalah sebagai berikut :
1.    Jumlah Menurut Berat
Ukuran berat yang sering digunakan adalah :  Dalam ton perhari untuk jumlah timbunan sampah. 
2.    Jumlah Menurut Disposable (Benda yang langsung Dibuang) Meningkatnya jumlah sampah berkaitan dengan meningkatnya penggunaan barang disposable. Daftar barang disposable merupakan indikator jumlah dan kualitas sampah rumah sakit yang diproduksi. Berat, ukuran, dan sifat kimiawi barang-barang disposable mungkin perlu dipelajari sehingga dapat diperoleh informasi yang bermanfaat dalam pemgelolaan sampah. (Depkes RI, 2002)


3.    Jumlah Menurut Volume
Ukuran ini sering digunakan terutama di  negara berkembang dimana masih terdapat kesulitan biaya untuk pengadaan alat timbangan. Satuan ukuran yang digunakan adalah m3 /hari atau liter/hari. Dalam pelaksanaan sehari-hari sering alat ukur volume diterapkan langsung pada alat-alat pengumpul dan pengangkut sampah. Volume sampah harus diketahui untuk menentukan ukuran bak sampah dan sarana pengangkutan. (Depkes RI, 2002).
F.    Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Rumah Sakit
Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan benar dan efektif dan memenuhi persyaratan sanitasi. Sebagai sesuatu yang tidak digunakan lagi, tidak disenangi, dan yang harus dibuang maka sampah tentu harus dikelola dengan baik. Syarat yang harus dipenuhi dalam pengelolaan sampah ialah tidak mencemari udara, air, atau tanah, tidak menimbulkan bau (segi estetis) tidak menimbulkan kebakaran, dan sebagainya.     
Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.  Menurut Kepmenkes 1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit didalam pelaksanaan pengelolaan sampah setiap rumah sakit harus melakukan reduksi limbah dimulai dari sumber, harus mengelola dan mengawasi penggunaan bahan kimia yang berbahaya dan beracun, harus melakukan pengelolaan stok bahan kimia dan farmasi. Setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan, dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang. Hal ini dapat dilaksanakan dengan melakukan :
1.    Menyeleksi bahan-bahan yang kurang menghasilkan limbah sebelum membelinya.
2.    Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia.
3.    Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi.
4.    Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan perawatan dan kebersihan.
5.    Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun.
6.    Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan.
7.    Menggunakan bahan-bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari  kadaluarsa.
8.    Menghabiskan bahan dari setiap kemasan.
G.    Penampungan Sampah Rumah Sakit
Sampah biasanya ditampung di tempat produksi di tempat produksi sampah
untuk beberapa lama. Untuk itu setiap unit hendaknya disediakan tempat  penampungan dengan bentuk, ukuran dan jumlah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah sampah serta kondisi setempat. Sampah sebaiknya tidak dibiarkan di tempat penampungan terlalu lama. Kadang-kadang sampah juga diangkut langsung  ke tempat penampungan blok atau pemusnahan. Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam (Depkes RI, 2004). Untuk memudahkan pengelolaan sampah rumah sakit maka terlebih dahulu limbah atau sampahnya dipilah-pilah untuk dipisahkan. Pewadahan atau penampungan sampah harus memenuhi persyaratan dengan penggunaan jenis wadah sesuai kategori sebagai berikut : 
a.    Kategori  Warna
1.    Radioaktif  merah kantong boks timbal dengan simbol radioaktif.
2.    Sangat infeksius kuning kantong plastik kuat, anti bocor, atau kontainer yang dapat disterilisasi dengan otoklaf.
3.    Sampah infeksius patologi dan anatomi kuning kantong plastik kuat dan anti bocor, atau container.
4.    Sitotoksis  ungu kontainer plastik kuat dan anti bocor.
5.    Sampah kimia dan farmasi  coklat - kantong plastik atau container.
Tempat-tempat penampungan sampah hendaknya memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut (Depkes RI, 2002) :
1.    Bahan tidak mudah karat
2.    Kedap air, terutama untuk menampung sampah basah
3.    Bertutup rapat
4.    Mudah dibersihkan
5.    Mudah dikosongkan atau diangkut
6.    Tidak menimbulkan bising
7.    Tahan terhadap benda tajam dan runcing.
Kantong plastik pelapis dan bak sampah dapat digunakan untuk memudahkan pengosongan dan pengangkutan. Kantong plastik tersebut membantu membungkus sampah waktu pengangkutan sehingga mengurangi kontak langsung mikroba dengan manusia dan mengurangi bau, tidak terlihat sehingga memberi rasa estetis dan memudahkan pencucian bak sampah.  Penggunaan kantong plastik ini terutama bermanfaat untuk sampah laboratorium. Ketebalan plastik disesuaikan dengan jenis sampah yang dibungkus agar petugas pengangkut sampah tidak cidera oleh benda tajam yang menonjol dari bungkus sampah. Kantong plastik diangkat setiap hari atau kurang sehari apabila 2/3 bagian telah terisi sampah . Untuk benda-benda tajam hendaknya ditampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman (Depkes RI, 2004). Unit laboratorium menghasilkan berbagai jenis sampah. Untuk itu diperlukan tiga tipe dari tempat penampungan sampah di laboratorium yaitu tempat penampungan sampah gelas dan pecahan gelas untuk mencegah cidera, sampah yang basah dengan solvent untuk mencegah penguapan bahan-bahan solvent dan mencegah timbulnya api dan tempat penampungan dari logam untuk sampah yang mudah terbakar.
Hendaknya disediakan sarana untuk mencuci tempat penampungan sampah yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Untuk rumah sakit kecil mungkin cukup dengan pencuci manual, tetapi untuk rumah sakit besar mungkin perlu disediakan alat cuci mekanis. Pencucian ini sebaiknya dilakukan setiap pengosongan atau sebelum tampak kotor. Dengan menggunakan kantong pelapis dapat mengurangi frekuensi  Setelah dicuci sebaiknya dilakukan disinfeksi dan pemeriksaan bila terdapat kerusakan dan mungkin perlu diganti. 
H.    Pengangkutan Sampah Rumah Sakit
Pengangkutan sampah dimulai dengan pengosongan bak sampah di setiap unit dan diangkut ke pengumpulan lokal atau ke tempat pemusnahan. Pengangkutan biasanya dengan kereta, sedang untuk bangunan bertingkat dapat dibantu dengan menyediakan cerobong sampah atau lift pada tiap sudut bangunan.  Pengangkutan limbah ke luar rumah sakit menggunakan kendaraan khusus. Kantong sampah sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan dalam kontainer yang kuat dan tertutup. Kantong sampah juga harus aman  dari jangkauan manusia maupun binatang.(Depkes. RI, 2004). 
a.    Kereta
Kereta adalah alat angkut yang umum digunakan dan dalam merencanakan  pengangkutan perlu mempertimbangkan :
1.    Penyebaran tempat penampungan sampah
2.    jalur jalan dalam rumah sakit
3.    jenis dan jumlah sampah
4.    jumlah dan tenaga dan sarana yang tersedia
Kereta pengangkut disarankan terpisah antara sampah medis dan non medis  agar tidak kesulitan didalam pembuangan dan pemusnahannya. Kereta pengangkut hendaknya memenuhi syarat :
1.    Permukaan bagian dalam harus rata dan kedap air
2.    Mudah dibersihkan
3.    Mudah diisi dengan dikosongkan
b.    Cerobong Sampah/Lift
Sarana cerobong sampah biasanya tersedia di gedung modern bertingkat untuk  efisiensi pengangkutan sampah dalam gedung. Namun penggunaan cerobong sampah ini banyak mengandung resiko, antara lain dapat menjadi tempat perkembangbiakan kuman, bahaya kebakaran, pencemaran udara, dan kesulitan lain, misalnya untuk pembersihannya dan penyediaan sarana penanggulangan kebakaran. Karena itu bila menggunakan sarana tersebut perlu ada perhatian khusus antara lain dengan menggunakan kantong plastik yang kuat.
c.    Perpipaan
Sarana perpipaan digunakan untuk sampah yang berbentuk bubur yang dialirkan secara gravitasi ataupun bertekanan. Walau beberapa rumah sakit menggunakan perpipaan (chute) untuk pengangkutan sampah internal, tetapi pipa tidak disarankan karena alasan keamanan, teknis dan hygienis terutama untuk pengangkutan sampah benda-benda tajam, jaringan tubuh, infeksius, citotoksik, dan radioaktif. 
Tempat Pengumpulan Sementara Sarana ini harus disediakan dalam ukuran yang memadai dan dengan kondisi baik (tidak bocor, tertutup rapat, dan terkunci). Sarana ini bisa ditempatkan dalam atau di luar gedung. Konstruksi tempat pengumpul sampah sementara bisa dari dinding semen atau container logam dengan syarat tetap yaitu kedap air, mudah dibersihkan dan bertutup rapat. Ukuran hendaknya tidak terlalu besar sehingga mudah dikosongkan, apabila jumlah sampah yang ditampung cukup banyak perlu menambah jumlah container.  Tersedia  tempat penampungan sampah  non medis sementara yang  tidak menjadi  sumber bau dan lalat bagi lingkungan sekitarnya dilengkapi saluran untuk cairan lindi dan dikosongkan dan dibersihkan sekurang-kurangnya 1 x 24 jam. Sedangkan untuk sampah medis bagi rumah  sakit yang mempunyai insinerator di lingkungannya harus membakar limbahnya selambat-lambatnya 24 jam. Bagi rumah sakit yang tidak mempunyai insinerator, maka limbah medis padatnya harus dimusnahkan melalui kerjasama dengan rumah sakit lain atau pihak lain  yang mempunyai insinerator untuk dilakukan pemusnahan selambat-lambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang. (Depkes .RI, 2004).
I.    Metode Pembuangan Sampah Rumah Sakit
Sebagian besar limbah klinis dan yang sejenis itu dibuang dengan insinerator atau  landfill. Metode yang digunakan tergantung pada faktor-faktor khusus yang sesuai dengan institusi, peraturan yang berlaku dan aspek lingkungan yang berpengaruh terhadap masyarakat.  Universitas Sumatera UtaraDalam metode penanganan sampah sebelum dibuang untuk sampah yang berasal dari rumah sakit perlu mendapat perlakuan agar limbah infeksius dapat dibuang ke landfill yakni : 

a.    Autoclaving 
Autoclaving  sering dilakukan untuk perlakuan limbah infeksius. Limbah dipanasi dengan uap dibawah tekanan. Namun dalam volume sampahyang besar saat  dipadatkan, penetrasi uap secara lengkap pada suhu yang diperlukan sering tidak terjadi dengan demikian tujuan  autoclaving  (sterilisasi) tidak tercapai. Perlakuan dengan suhu tinggi pada periode singkat akan membunuh bakteri vegetatif dan mikroorganisme lain yang bisa membahayakan penjamah sampah. Kantong limbah plastik biasa hendaknya tidak digunakan karena tidak tahan panas dan akan meleleh selama  autoclaving.  Karena itu diperlukan kantong autoclaving. Pada kantong ini terdapat indikator, seperti pita  autoclave  yang menunjukkan bahwa kantong telah mengalami perlakuan panas yang cukup. Autoclave  yang digunakan secara rutin untuk limbah biologis harus diuji minimal setahun sekali untuk menjamin hasil yang optimal.
b.    Disinfeksi dengan Bahan Kimia
Peranan disinfeksi untuk institusi yang besar tampaknya terbatas penggunanya, misalnya digunakan setelah mengepel lantai atau membasuh tumpahan dan mencuci kendaraan limbah. Limbah infeksius dengan jumlah kecil dapat didesinfeksi (membunuh mikroorganisme tapi tidak membunuh spora bakteri) dengan bahan kimia seperti hypochloite atau permanganate. Limbah dapat menyerap cairan disinfeksi sehingga akan menambah masalah penanganan. Pembuangan dan pemusnahan sampah dapat ditempuh melalui dua alternatif yaitu:
1.    Pembuangan dan pemusnahan sampah medis dan non medis secara terpisah. Pemisahan ini dimungkinkan bila Dinas Kebersihan dapat diandalkan  sehingga beban rumah sakit tinggal memusnahkan sampah medis. 
2.    Pembuangan dan pemusnahan sampah medis dan non medis dijadikan satu. Dengan demikian rumah sakit harus menyediakan sarana yang memadai. Pemusnahan sampah rumah sakit dapat dilakukan dengan metode sebagai berikut :  Insinerator merupakan alat yang digunakan untuk memusnahkan sampah dengan membakar sampah tersebut dalam satu tungku pada suhu 1500-1800 0 F dan dapat mengurangi sampah 70 %. Dalam penggunaan insinerator di rumah sakit, maka beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan adalah ukuran, desain yang disesuaikan dengan peraturan pengendalian pencemaran udara, penempatan lokasi yang berkaitan dengan jalur pengangkutan sampah dalam komplek rumah sakit dan jalur pembuangan abu dan sarana gedung untuk melindungi insinerator dari bahaya kebakaran. Insinerator hanya digunakan untuk memusnahkan limbah klinis atau medis. Ukuran insinerator disesuaikan dengan jumlah dan kualitas sampah. Sementara untuk memperkirakan ukuran dan kapasitas insinerator perlu mengetahui jumlah puncak produksi sampah.

c.    Lokasi Penguburan
Khusus untuk limbah medis, seperti plasenta atau sisa potongan anggota tubuh dari ruang operasi atau otopsi yang mudah membusuk, perlu segera dikubur. (Chandra, 2007).
d.    Sanitary Landfill
Pembuangan sampah medis dapat juga dibuang ke lokasi pembuangan sampah akhir dengan menggunakan cara  sanitary landfill. Sampah medis terlebih dahulu dilakukan sterilialisasi atau disinfeksi kemudian dibuang dan dipadatkan ditutup dengan lapisan tanah setiap akhir hari kerja.
J.    Pengaruh Pengelolaan Sampah Rumah Sakit Terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Pengelolaan sampah yang kurang baik akan memberikan pengaruh negatif  tehadap masyarakat dan lingkungannya. Adapun pengaruh-pengaruh tersebut dapat berupa:
a.    Pengaruh Terhadap Kesehatan
1.    Pengelolaan sampah rumah sakit yang kurang baik akan menjadi tempat yang baik bagi vektor-vektor penyakit seperti lalat dan tikus.
2.    Kecelakaan pada pekerja atau masyarakat akibat tercecernya jarum suntik dan bahan tajam lainnya. 
3.    Insiden penyakit demam berdarah dengue akan meningkat karena vektor penyakit hidup dan berkembangbiak dalam sampah kaleng bekas ataupun genangan air. 
b.    Pengaruh Terhadap Lingkungan
1.    Estetika lingkungan menjadi kurang sedap dipandang.
2.    Proses pembusukan sampah oleh mikroorganisme akan mengjhasilkan gas-gas tertentu yang menimbulkan bau busuk. 
3.    Adanya partikel debu yang beterbangan akan menganggu pernapasan, menimbulkan pencemaran udara yang akan menyebabkan kuman penyakit mengkontaminasi peralatan medis dan makanan rumah sakit.
4.     Apabila terjadi pembakaran sampah rumah sakit yang tidak saniter asapnya akan menganggu pernapasan, penglihatan, dan penurunan kualitas udara.
c.    Pengaruh Terhadap Rumah Sakit
1.    Keadaan lingkungan rumah sakit yang tidak saniter akan menurunkan hasrat  pasien berobat di rumah sakit tersebut. 
2.    Keadaan estetika lingkungan yang lebih saniter akan menimbulkan rasa nyaman bagi pasien, petugas, dan pengunjung rumah sakit.
3.    Keadaan lingkungan yang saniter mencerminkan mutu pelayanan dalam rumah sakit yang semakin meningkat.
K.    Pengelolah Sampah Rumah Sakit
Sampah dari setiap unit pelayanan fungsional dalam rumah sakit dikumpulkan  oleh tenaga perawat khususnya yang menyangkut pemilahan sampah medis dan non-medis, sedangkan ruangan lain bisa dilakukan oleh tenaga kebersihan. Proses pengangkutan sampah dilakukan oleh  tenaga sanitasi dengan kualifikasi ditambah latihan khusus.
Pengawas pengelolaan sampah rumah sakit dilakukan oleh tenaga sanitasi  dengan kualifikasi D1 ditambah latihan khusus. Menurut Kepmenkes 204/Menkes/SK/X/2004 petugas pengelola sampah harus mengg unakan alat pelindung diri yang terdiri :
1.    Topi/helm;
2.    Masker;
3.    Pelindung mata;
4.    Pakaian panjang (coverall);
5.    Apron untuk industri;
6.    Pelindung kaki/sepatu boot; dan
7.    Sarung tangan khusus (disposable gloves atau heavy duty gloves)
L.    Evaluasi Pengelolaan Sampah Rumah Sakit
Evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sampah dan perlu dilakukan secara berkala. Berbagai indikator yang dapat digunakan antara lain :
1.    Akumulasi sampah yang tidak terangkut atau terolah
2.    Pengukuran tingkat kepadatan lalat (indeks lalat)
3.    Ada tidaknnya keluhan, baik dari masyarakat yang tinggal disekitar rumah  sakit, pengunjung, pasien, dan petugas rumah sakit.

M.    Aspek-Aspek dalam Sistem Pengelolaan Sampah Rumah Sakit
Sistem Pengolahan sampah adalah proses pengelolaan sampah yang  meliputi 5 (lima) aspek/komponen yang saling mendukung dimana antara satu dengan lainnya saling berinteraksi untuk mencapai tujuan (BSN, 2002) Kelima aspek tersebut meliputi:  
1.    Aspek
Aspek  teknis  operasional  pengelolaan  sampah  perkotaan meliputi  dasar-dasar perencanaan untuk kegiatan-kegiatan pewadahan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir.  
2.    Aspek  Kelembagaan 
Didalam kegiatan pengelolaan sampah membutuhkan sejumlah tenaga dengan penyusunan struktur organisasi untuk menentukan hubungan-hubungan dan tugas-tugas serta tanggung jawab individu. Hal ini sangat diperlukan dalam pengelolaan sampah karena banyaknya kegiatan di dalamnya. Banyaknya pembagian kegiatan dalam struktur organisasi bergantung dari besarnya organisasi. 
3.    Aspek  Hukum dan Peraturan.
Hukum dan peraturan didasarkan atas kenyataan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dimana sendi-sendi kehidupan bertumpu pada hukum yang berlaku. Berbagai peraturan dan perundangan sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan Program Kesehatan Lingkungan khususnya dalam hal pengelolaan sampah adalah sebagai berikut :
Pada ayat (1)  Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 162 menyatakan bahwa  upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang  sehat, baik fisik, kimia, biologi,maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.  Pada pasal 163 ayat 1 menyatakan bahwa  pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan.
Pada ayat (2) Menyatakan bahwa  Lingkungan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum
Pada ayat 3 Lingkungan sehat  seharusnya  bebas dari unsur-unsur yang menimbulkan gangguan kesehatan antara lain  limbah cair,  limbah padat,  limbah gas,  sampah yang tidak diproses sesuai dengan  persyaratan yang ditetapkan pemerintah,  binatang pembawa penyakit,  zat kimia yang berbahaya,  kebisingan yang melebihi ambang batas,  radiasi sinar pengion dan non pengion,  air yang tercemar, udara yang tercemar dan  makanan yang terkontaminasi. Ketentuan mengenai standar baku mutu kesehatan lingkungan dan proses pengolahan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Rumah sakit juga menghasilkan limbah B3. Untuk itu didalam program kesehatan lingkungan Rumah sakit juga diperkuat dengan PP Nomor 85  tahun 2009 Universitas Sumatera Utaraberdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang  menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3  yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu. Pada pasal 9 juga disebutkan bahwa :
1.    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan  berbahaya dan beracun  dan/atau menghasilkan limbah B3 wajib melakukan reduksi limbah B3, mengolah limbah B3 dan/atau menimbun limbah B3.
2.    Apabila kegiatan reduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih menghasilkan limbah B3, dan limbah B3  tersebut masih dapat dimanfaatkan, penghasil dapat memanfaatkannya sendiri atau menyerahkan pemanfaatannya kepada pemanfaat limbah B3.
3.    Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib mengolah limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan teknologi yang ada dan  jika tidak mampu diolah di da1am negeri dapat diekspor ke  negara lain yang memiliki  teknologi pengolahan limbah B3.
4.    Pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sendiri oleh  penghasil limbah B3 atau penghasil limbah B3 dapat menyerahkan pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 yang dihasilkannya itu kepada pengolah dan/atau penimbun limbah B3. Pada Tabel 2 lampiran PP no 85 tahun 2009 Rumah sakit termasuk penghasil limbah B3 dari sumber yang spesifik  dengan jenis limbah sebagai berikut    :
a.    Limbah klinis
b.    Produk farmasi kadaluarsa
c.    Peralatan laboratorium terkontaminasi
d.    Kemasan produk farmasi
e.    Limbah laboratorium
f.    Residu dari proses insenerasi
g.    Pelarut
h.    Bahan kimia kadaluarsa
i.    Residu sampel
Kepmenkes RI No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mempertimbangkan :
a.    Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan, tempat berkumpulnya orang sakit maupun sehat, atau dapat menjadi tempat  penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.
b.    Oleh karena itu (tindak lanjut poin a), perlu penyelenggaraan  kesehatan  lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan. Untuk meningkatkan kesehatan lingkungan rumah sakit telah diterbitkan Pedoman  Sanitasi Rumah Sakit tahun 2002 dan Persyaratan dan Petunjuk Teknis Tatacara Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit tahun 1993 oleh Direktur Jenderal PPM dan PLP  yang merupakan pedoman atau petunjuk pelaksanaan dan sekaligus landasan hukum upaya peningkatan kesehatan lingkungan rumah sakit di Indonesia.
4.    Aspek Pembiayaan.
Pembiayaan  merupakan  sumber  daya  penggerak  agar  pada  roda  sistem pengelolaan persampahan di rumah sakit tersebut dapat bergerak dengan lancar. Sistem  pengolahan persampahan di Indonesia lebih di arahkan kesistem pembiayaan sendiri yaitu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat serta dari retribusi konsumen sampah yaitu pihak rumah sakit.
5.    Aspek   Peran Serta Masyarakat.
Masyarakat perlu mengetahui system dan cara-cara kerja dari pengelolaan sampah. Informasi tersebut bisa disampaikan melalui poster, pamflet dan penyuluhan.
N.    Pengelolaan Limbah Klinis
Berurusan dengan limbah klinis adalah operasi sensitif. Pembuangan yang tidak tepat menyebabkan konsekuensi berat terhadap lingkungan dan untuk bisnis Anda juga, terutama ketika pedoman hukum dilanggar. Sebagai spesialis untuk pengumpulan dan pembuangan yang aman dari limbah klinis, termasuk yang berbahaya, bahan sensitif dan rahasia, kita bersikeras pada tes ketat dan investasi berat dalam produk dan layanan yang menjamin keamanan lingkungan. Pengangkutan limbah dari tempat klien untuk menanam insinerasi kita adalah dengan cara truk yang dirancang khusus untuk mencegah tumpahan dan kontaminasi saat transit. Truk ini didorong oleh personil yang sangat berkualitas yang telah dilatih untuk menangani tumpahan dan penahanan.
O.    Limbah Layanan Kesehatan
Limbah layanan kesehatan mencakup semua limbah yang dihasilkan oleh kesehatan pem- lishments, fasilitas penelitian, dan laboratorium. Selain itu, termasuk  limbah yang berasal dari "kecil" atau "tersebar" sumber-seperti yang diproduksi dalam perawatan kesehatan dilakukan di rumah (dialisis,  suntikan insulin, dll). Antara 75% dan 90% dari limbah yang dihasilkan olehpenyedia layanan kesehatan adalah non-risiko atau "umum" limbah layanan kesehatan, sebanding dengan limbah domestik. Ini sebagian besar berasal dari fungsi administratif dan rumah dari instansi layanan kesehatan dan bisa juga menyertakan limbah yang dihasilkan selama pemeliharaan kesehatan tempat. Para 10-25% sisa kesehatan limbah perawatan dianggap sebagai berbahaya dan dapat menciptakan berbagai kesehatan risiko (lihat Bab 3). Buku ini membahas hampir secara eksklusif  dengan layanan kesehatan yang berbahaya limbah (juga dikenal sebagai "resiko kesehatan limbah "); umum limbah harus ditangani oleh limbah kota  mekanisme pembuangan.
Radionuklida digunakan dalam perawatan kesehatan biasanya dikondisikan dalam beraspal (atau "Terbuka") sumber atau sumber tertutup. Sumber membukanya biasanya cairan yang diterapkan secara langsung dan tidak dikemas selama penggunaan; sumber tertutup adalah zat radioaktif yang terkandung dalam bagian-bagian peralatan atau aparat atau dienkapsulasi dalam objek dipecahkan atau kedap air seperti "biji" atau jarum. Radioaktif limbah layanan kesehatan biasanya mengandung radionuklida dengan singkat setengah-hidup, yang kehilangan aktivitas mereka relatif cepat (lihat Tabel 2.2). Prosedur terapeutik tertentu, bagaimanapun, memerlukan penggunaan radionu- clides dengan lagi setengah-hidup; ini biasanya dalam bentuk pin, jarum, atau "benih" dan dapat digunakan kembali pada pasien lainnya setelah sterilisasi. Jenis dan bentuk bahan radioaktif yang digunakan dalam membangun kesehatan- ments biasanya menghasilkan tingkat rendah limbah radioaktif (<1MBq). Sampah di bentuk sumber tertutup mungkin aktivitas cukup tinggi, tetapi hanya dihasilkan dalam volume rendah dari laboratorium medis dan penelitian yang lebih besar. Sumber tertutup umumnya dikembalikan ke pemasok dan sehingga tidak masuk aliran limbah.





Lampiran

Tempat pembuagan limbah klinis

Gigi Limbah

Limbah Klinis Peraturan


KEGIATAN    PRODUKSI LIMBAH
Perawatan    Alat suntik , tabung infus , kasa, kateter, sarung tangan, masker , bungkus/botol obat, dlsb
Bedah    Alat suntik , tabung infus , kasa, kateter, sarung tangan, masker , bungkus/botol obat , pisau bedah, jaringan tubuh, kantong darah
Laboratorium    Alat suntik , pot sputum, pot urine/faeces, reagent, chemicals, kaca slide
Poliklinik    Alat suntik , tabung infus , kasa, kateter, sarung tangan, masker , bungkus/botol obat, dlsb
Farmasi    Dos, botol obat plastik/kaca, bungkus plastik, kertas, obat kedaluarsa, sisa obat.
Radiologi    Cartrige film, film, sarung tangan , kertas, plastik .
IGD    Alat suntik , tabung infus , kasa, kateter, sarung tangan, masker , bungkus/botol obat, dlsb
Dapur    Sisa bahan makanan (sayur, daging, tulang, bulu,dlsb), sisa makanan, kertas, plastik bungkus
Laundry    Kantong plastik
Kantor    Sisa bahan makanan (sayur, daging, tulang, bulu,dlsb), sisa makanan, kertas, plastik bungkus
 KM / WC     Pembalut, sabun, odol
Keterangan :
     Incinerator
     Needle Pit/ Needle Cruisher
     Incenerator / Dijual Kembali









Maxpell Needle Crusher
   
     Spesifikasi Teknis
Motor Listrik 100 Watt / 220 Volt
Pengaman motor dengan sensor panas
Ukuran : 293 x 197 x 163 mm
Berat : 8,5 kg
Body anti karat : Acrylic dan Fiberglass
Penghancur Jarum : +/- 8 detik / jarum
Bak penampung : +/- 300 jarum
Keterangan Produk
Pemusnah jarum suntik bertenaga listrik ramah lingkungan



Needle Pit
   
     Spesifikasi Teknis Needle Pit
Material : PVC pipe
Dimensi : ¯ 6” x 1350 mm
Volume : 26 liter
Kapasitas : + 40.000 Jarum
Keterangan Produk : Penampung potongan jarum suntik








S 512 - Mini Incinerator
   
     Spesifikasi Teknis
Dimensi : 1260 x 940 x 1270
Volume Reaktor : 120 liter
Tipe : Cross draft
Lining Material : Refractory Cement 1 70 0 o C
Insulation : Insulation Cement 1400 o C
Cover : Steel / Stainless Steel
Kapasitas : 40 kg sampah / jam
Temperatur kerja : > 1000 o C
Bahan Bakar : Gas LPG
Keterangan Produk
Pemusnah sampah medis dan non medis jenis padat (basah dan kering)







     Spesifikasi Teknis
Dimensi : 600 x 800 x 1200
Volume Reaktor : 48 liter
Tipe : Down Draft
Lining Material : Refractory Cement 1 70 0 o C
Insulation : Insulation Cement 1400 o C
Cover : Steel / Stainless Steel
Kapasitas : 10 kg sampah / jam
Temperatur kerja : > 1300 o C
Bahan Bakar : Gas LPG
Keterangan Produk
Pemusnah sampah medis dan non medis jenis padat (basah dan kering) mampu menghancurkan metal/besi ringan








KATA PENGANTAR

Puji sukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya Materi Mengenai Sampah Klinis ini. Materi ini di selesaikan dengan beberapa alternatif untuk membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini merupakan salah satu sarana pembelajaran di kelas dalam kegiatan diskusi tentang  Sampah Klinis, oleh karena itu materi ini menyajikan beberapa referensi yang akan membantu kami dalam kegiatan diskusi kedepannya. Setiap konsep kami bahas sedemikian rupa dengan rinci dan disertai berbagai contoh yang akan memudahkan untuk memahaminya. Untuk menunjang kualitas materi ini, kami telah melampirkan berbagai foto – foto.
Materi ini kami sajikan secara sistematis dan di sertai gambar – gambar yang akan membantu proses pembelajaran khususnya diskusi didalam kelas dan semua pelajar pada umumnya.
Materi ini jauh dari kesempurnaan baik dalam hal bahasa bahkan sampai pada hal penyusunan kerangka materi untuk itu, kami mengharapkan kerja sama dan kritik yang membangun agar materi ini ke depannya dapat lebih baik untuk meningkatkan mutu pembelajaran kami pada khususnya.
Akhir kata, tiada gading yang tak retak, demikian pula dengan materi kami yang memerlukan kritik dan saran yang membagun pola pikir kami kedepannya.






sebelum saya mencantumkan hal ini di sini saya berfikiran bahwa kelak saya akan menjadi "OB" namun setelah mempelajarinya lebih jauh lagi saya ssemakin yakin bahwa kedepanya memang akan menjadi ''OB" ngaco dech ngomongnya..
selamat membaca ini hanya sepenggal dari keseluruhan materi ini..


TATA  GRAHA

A PengertianHouse keeping (tata graha) pemeliharaan di rumah tangga
Housekeeping departement adalah bagian dari hotel,yang bertanggung jawab atas kebersihan,kerapian,kenyamanan, kenyamanan kamar,ruangan umum,restauran dan bar.
 
B.    Tugas bagian tata graha 
  1. Menciptakan suasana hotel yang bersih,menarik,nyaman dan aman 
  2. Memberikan pelayanan di kamar dengan sebaik baiknya kepada tamu,supaya tamu merasa puas saat berkunjung maupun menginap di hotel 
  3. Penyiapan,penataan dan pemeliharaan kamar kamar 
  4. Bertanggung jawab atas pemeliharaan kebersihan seluruh outlet dan ruangan umum hotel
C.    Sasaran
Beberapa sasaran tata graha alah sebagaiberikt:
 
  1.  Bersih tenang sanitasi dan higiene terjamin
  2.  Menarik kebersihan perlengkapan dan dekorasi
  3.  Nyaman lingkungan dan ruangan suatu hal yang bersih,menarik,tenang dengan pelayanan yang memuaskan akan membuat tamu dan pengunjung merasa nyaman dan betah tinggal
  4.   Aman keamanan tamu berkunjung atau menginap dihotel meliputi pribadi dari kecurian,kebakaran,dan bahaya dari peralatan hotel.
D.    Hubungan tata graha dengan bagian lain 
  1. Hub tata graha dengan kantor depan hubungannya dapat dibagi 2yaitu:
a.    Dai pihak ata graha
b.    Dari pihak kantor depan
Adalah (a) dari pihak tata graha dilakukan hal hal sebagai yaitu: 
Laporan status kamar
Tata graha melaporkan pada kantor depan tentang status kamar penting karena kanntor depan ka tau megnai kamar amar yang dapat disewakan,kamar bersihya elum bersih,yang rusak,dan kamar yang sedang general cleaning.lapoan dikirimkan taa graha pad pukul 08.00 sampai 15.00 ke kantor depan 
  1. Laporan mengenai kehilana barang2 milik hotel yang dibawa tamu 
  2. Lporan mengenai penemuan2 barang2 milik tamu yang tertinggal ikamar sesdah tamu berangkat.
Adalah (b) dari pihak kantor depan meliputi hal hal berikut:
•    Kantor deapan memberi informasi kepada tata graha ada tamu cek in
•    Mengirimkan daaftar penghuni kamar setiap pagi
•    Mengirimdaftar kamar2 yang akan ditempati oleh tamu:
a.    Tamu perorangan
b.    Tamu rombongan
c.    Tau penting
•    Mamberi tahu kepada tata graha mengenai kamar2 yang ramunya sdh cek out sehingga kamar dapat dibersihkan
•    Memberikan guest slip agar tata graha atau tamu yang baatru masuk
•    Memberikan kebutuhan tambahan untuk tamu misalnya: ekstra bad baby box,dan tambahan kursi
•    Memberitahukan perpindahan tamu dari kamar yang satu ke kamar yang lain.
 
PERBEDAAN STATUS KAMAR DAPAT TERJADI KARENA HAL HAL BERIKUT:
1.    Tamu telah membayar rekening tetapi barang barangnya dan kpernya masih ada di kamar
2.    Tamu blum membayar rekening tetapi sudah meninggalkan kamar
3.    Tamu yang cek in tanpa membawa koper atau barang apapun ke kamar
 
Hubungan tata graha dengan benatu(loundry)
Hubungan kerja antara bagian tata graha dengan binatu meliputi pencucian pakaian tamu,pakayan karyawan,dan pencucian linen yang ada di pakai oleh bagian tata graha,penangnan keluhan tamu pada cucian: 
  1.  Cucian kurang bersih 
  2.  Cucian bernoda 
  3. Cucisn hilang atau rusak 
  4. Cucian tertukar
Hubungan tata graha dengan bagian pembelian(purchasing)
Mengenai pembelian dan penyimpanan barabg2 yang dibutuhkan oleh tata graha seperti:alat2 pembersih,obat pembersih,perlengkapan tamu,linen2 untuk tata graha dan alat2 penunjang operasional
Hubungan tata graha dengan engineering meliputi hal2 berikut:  Perbaikan dan pemeliharaan alat2
 
Hubungan tatagraha dengan bagian keamanan meliputi: 
  1.    Pengawasan oleh pihak keamanan pada area2 tata graha misalya: koridor,tempat tugas,dan kantor tata graha 
  2. Keamann barang2 milik tamu dan keselamTAn tamu.
Hubungan tata graha dengan bagian kepegawaian meliputi: 
  • Pengadaan tenaga 
  •  Pengangkatan pegawai 
  • Pelatihan pegawai 
  • PHK 
  • Cuti karyawan 
  • Surat peringatan untuk pegawai 
  • Pembayaran gaji dan lembur karyawan.
Seksi kebersihan umum(houseman section)
1.    Tugas dab tanggung jawab
•    Pelayanan kebersihan dan perawatan mennjadi tugas utama houseman creuw,chief houseman bertanggung jwab di houseman section
•    Tugas sehari2 houseman section ddibagi tiga shief dan tiap2 shift dipimpin oleh seorang group leader yang bertanggung jawab atas tugas tiap shift ssesuai dengan jadwal dan dan area yang menjadi tanggung jawabnya dengan jadwal sebagai berikut:
a.    Shift A: 08.00-15.00
b.    Shift B: 15.00-23.00
c.    Shift C: 23.00-08.00
d.    Tugas shift A dan B bembersihkan debu,kaca,meja hias,membuang sampah dan membersihkan toilet
e.    Tugas shift C melaksanakan general cleaning
2.    Pembagian tugas
•    Tugas houseman 
  1. Kelompok kerja pagi 
  2.  Klompok kerja sore
a.    Menjaga dan melanjutkan tugas rutin kelompok kerja pagi
b.    Meneruskan tugas kelompok kerja pagi yang belum terselesaikan
c.    Setelah jam kerja usai membersikhan dan merapikan seluruh kantor menejemen
d.    Mengontrol krbersihan lobi,asbak dn tempat sampah 
 

    3. Klompok kerja malam
a.    Pembersihan tangga,gang dan dinding lobi
b.    Pembersihan ruang rapat,bila telah selesai dan pembersihan bila pesta telah selesai
c.    Pembersihan ruang loker karyawan
 
Jenis2 alat pembersih(cleaning equipment)
1.    Sapu(aweeping)
Digunakan untuk menyapu debu atau sampah pada permukaan lantai dan anak tangga
 
2.    Sikat(brush)
•    Gunanya untuk melepaskan sampah pada permukaan lantai macam sikat terbagi:
a.    Sikat tangan: digunakan untuk menyikat dinding dan lantai kamar mandi
b.    Round head brush= yaitu alat pembersih berupa sikat berbentuk bulat bertangkai panjang digunakan untuk membersihkan langit langit
c.    Toilet bowl stick brush= berguna untuk membersihkan dan menyikat cekungan jamban
 
3.    MOP
Mop adalah alat pembersih untuk mengepel lantai yang terdiri atas gagang dan jepitan kain pel.cara pengepelan dari sudut bagian dalam ke arah pintu
 
4.Penampungan: yaitu alat untuk menampung air,debu dan kotoran lainya maupun obat pembersih.terdiri atas:
a.  Dust pan digunakan untuk mengumpulkan debu atau sampah
b.  Ember digunakan untuk menapung air obat pembersih dan menampung air kotoran setelah mengepel.
 
5.    Floor cleaning machine(polisher machine)
Digunakan untuk menyikat atau memoles lantai sehingga tampak bersih dan mengkilat
 
6.    Carpet wasing machine
Alat ini merupakan pembersih khusus yang digunakan untuk mencuci carpet.alat ini dilengkapi dengan roll brush yang berguna untuk menyikat permukaan karpet.juga dilengkapi dengan motor penggerak,gagang,penampung dan pengatur semprotan pengeringan karpet yang dicuci dapat dipercpat dengan menggunakan blower.
 
7.    Wiper
Yaitu alat pembersih yag digunakan nuntuk membersihkan kaca.alat ini alat ini terbuat dari karet yang dijepit oleh plat dan diberikan gagang pendek atau panjang.ipwr digunakan untuk menarik debu ke bawah dan obat pembersih kaca(glass cleaner) pada permukaan kaca jendela atau kaca pintu.
 
8.    Scouring pad
Yaitu alat penggosok yang terbuat dari spon dan merupakan alat bantu dalam membersihkan peralatan yang terbuat dari logam,porselen,dengan menggunakan bubuk atau cairan pembersih.setelah obat pembersih ditaburkan atau dituangkan permukaan yang akan dibersihkan digosok selanjutnya dibilas.
 
9.    Floor squeezer
Yaitu alat pembersih yang digunakan untuk menekan dan menarik  genangan air berupa air kotor atau air pembilas pada permukaan yang akan dibersihkan,digosok selanjutnya dibilas
 
10.    Bottel sprayer
Merupakan alat bantu untuk mnyemprotkan obat pembersih(glass cleaner)
Sewaktu membersihkan kaca
 
11.    Vacuum cleaner
Yaitu alat penyedot debu pada karpet atau lantai,alat ini terdiri atas mesin penyedot,selang penyedot dan mulut penyedot,umumnya dilengkapi dengan kabel panjang dan roda untuk memudahkan ketika membersihkan.